A. Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Tujuan dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU
ITE, yaitu untuk:
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi
dunial;
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk
memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi
B. UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU
No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Pasal 19
Kompilasi data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik
atau bentuk lainnya yang pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai
karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya
yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara
yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Contoh Kasus:
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada
kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah
pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita
akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan
kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun
kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan
majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan
menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,"
ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan
tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik
PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di
Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara
lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi
Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia,
adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas
peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide
menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan
perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada
kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat
menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif
atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas
gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan
diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah
bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada
2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap
produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi.
Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar
Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Sumber: